Bahaya Silikon !!

Tragedi Ular Mati Setelah Menggigit Payudara Model Sexy

Sang model yang belum terkenal berasal dari Israel bernama Orit Fox. Peristiwa ini bermula saat Fox yang berbalut busana berwarna strip merah dan putih mencoba berpose liar dengan menjilati wajah ular. Saat menjalankan manuvernya, model ini mengendurkan genggaman tangannya terhadap leher ular yang bereaksi buas setelah dijilati.

Rupanya ular ini tak ingin kalah liar dari sang model. Reptil ini menenggelamkan kepalanya ke arah payudara Fox dan menancapkan gigitan di payudara bagian kiri.

Cekidot Gan

ADANYA KEMISKINAN DAN KESENJANGAN

KEMISKINAN DAN KESENJANGAN

Masalah.

1. Permasalahan Pokok.

 

Masalah pokok Negara berkembangè Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan distribusi pendapatan atau tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang hidup dibawah garis kemiskinan.

Kebijakan dan perencanaan pembangunan Orde Baru adalah pembangunan dipusatkan di Jawa (khususnya diJakarta) dengan harapan akan terjadi “Trickle Down Effect” dengan orientasi pada pertumbuhan yang tinggi.

 

2. Strategi Pembangunan.

 

Pada awal pemerintah orde baru percaya bahwa proses pembangunan ekonomi akan menghasilkan Trikle down effectè Hasil pembangunan akan menetes ke sector-sektor lain dan wialayah Indonesia lainnya.

 

Fokus pembangunan ekonomi pemerintahè Mencapai laju pertumbuhan ekonomi yg tinggi dalam waktu yang singkat melalui pembangunan pada:

 

a. Wilayah yang memiliki fasilitas yang relative lengkap (pelabuhan, telekomunikasi, kereta api, kompleks industri, dll) yakni di P. Jawa khsususnya Jawa Barat.

b.  Sektor-sektor tertentu yang memberikan nilai tambah yang tinggi.

 

3. Hasil strategi pembangunanè Kurang efektif.

 

a. 1980 – 1990è Laju pertumbuhan ekonomi (PDB) tinggi

b. Kesenjangan semakin besar (jumlah orang miskin semakin banyak)

 

4. Perubahan strategi pembangunan

 

Berdasarkan hasil pembangunan tsb, mulai PELITA 3 pemerintah merubah tujuannya menjadi mencapai pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Strategiè a. Konsentrasi pembangunan diseluruh Indonesia

b. Pembangunan untuk seluruh sektorè pengembangan sektor

pertanian melalui berbegai program seperti transmigrasi, industri

padat karya, industri rumah tangga

 

Konsep dan Difinisi.

 

Pengukuran Kemiskinanè

 

a. Kemiskinan relatifè

Konsep yg mengacu pada garis kemiskinan yakni ukuran kesenjangan dalam

distribusi pendapatan. Kemiskinan relatifè proporsi dari tingkat pendapatan

rata-rata.

 

b. Kemiskinan absolute (ekstrim) è Konsep yg tidak mengacu pada garus kemiskinan yakni derajad kemiskinan dibawah dimana kebutuhan minimum untuk bertahan hidup tidak terpenuhi.

 

Pertumbuhan, Kesenjangan dan Kemiskinan.

 

Data 1970 – 1980 menunjukkan ada korelasi positif antara laju pertumbuhan dan tingkat kesenjangan ekonomi.

Semakin tinggi pertumbuhan PDB/pendapatan perkapita, semakin besar perbedaan sikaya dengan simiskin.

 

Penelitian di Asia Tenggara oleh Ahuja, dkk (1997) menyimpulkan bahwa selama periode 1970an dan 198an ketimpangan distribusi pendapatan mulai menurun dan stabil, tapi sejak awal 1990an ketimpangan meningkat kembali di LDC’s  dan DC’s seperti Indonesia, Thaliland, Inggris dan Swedia.

 

Janti (1997) menyimpulkan è semakin besar ketimpangan dalam distribusi pendapatan disebabkan oleh pergeseran demografi, perubahan pasar buruh, dan perubahan kebijakan publik. Perubahan pasar buruh ini disebabkan oleh kesenjangan pendapatan dari kepala keluarga dan semakin besar saham pendapatan istri dalam jumlah pendapatan keluarga.

 

Hipotesis Kuznetsè ada korelasi positif atau negatif yang panjang antara tingkat pendapatan per kapita dengan tingkat pemerataan distribusi pendapatan.

 

Faktor yang berpengaruh pada tingkat kemiskinan:

a) Pertumbuhan

b) Tingkat pendidikan

c) Struktur ekonomi

INTERNET SUDAH TERMASUK SEBUAH KEBUTUHAN

Pengertian Internet Pengertian internet dapat diartikan jaringan computer luas yang menghubungkan pemakai computer satu computer dengan computer lainnya dan dapat berhubungan dengan computer dari suatu Negara ke Negara di seluruh dunia ,dimana didalamnya terdapat berbagai aneka ragam informasi Fasilitas layanan internet Browsing atau surfing Yaitu kegiatan “berselancar” di internet .kegiatan ini dapat di analogikan layaknya berjalan –jalan di mal sambil melihat –lihat ke took-tokotanpa membeli apapun. Elektronik mail(E-mail) Fasilitas ini digunakan untuk berkirim surat /dengan orajng lain ,tanpa mengenal batas ,waktu,ruang bahkan birokrasi Searching Yaitu kegiatan mencari data atau informasi tertentu di internet Catting fasilitas ini digunakan untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang lain di internet. Internet juga dapat diartikan dikatakan sebagai sumber daya informasi, sebutan tersebut bukan suatu hal yang biasa. Dikatakan demikian karena internet merupakan penyedia informasi terbesar dan terluas di dunia. Selain sumber daya informasi ada juga yang menyebut internet sebagai perpustakaan dunia, karena informasi apapun dapat ditemukan didalamnya dari sumber yang berbeda serta dengan bahasa yang beragam. Menurut Abraham Maslow,internet adalah alat yang sangat penting untuk transfer pengetahuan atau pengajaran dan pelatihan yakni menggiring kedalaman (Outside in) segala informasi dari luar. Internet tidak dengan sendirinya membuat orang menjadi lebih arif dan bijaksana, tetapi akan dapat membuat banyak orang lebih pintar dan lebih terampil melakukan sesuatu. Dengan demikian dampak Internet bagi proses pembelajaran dan pendidikan adalah nol besar dan Internet tidak akan mampu membuat orang menjadi lebih teraktualisasi dirinya. INTERNET JADI KEBUTUHAN Internet berawal dari institusi pendidikan dan penelitian di Amerika Serikat. Penggunaan Internet untuk kepentingan bisnis baru dilakukan semenjak tahun 1995, belum genap enam (6) tahun yang lalu. Di luar negeri, Internet ini sering diasosiasikan dengan perguruan tinggi, sementara di Indonesia, Internet lebih diasosiasikan dengan bisnis (ISP, e-commerce) dan entertainment. Akses ke sumber informasi. Sebelum adanya Internet, masalah utama yang dihadapi oleh pendidikan (di seluruh dunia) adalah akses kepada sumber informasi. Perpustakaan yang konvensional merupakan sumber informasi yang sayangnya tidak murah. Buku-buku dan journal harus dibeli dengan harga mahal. Pengelolaan yang baik juga tidak mudah. Sehingga akibatnya banyak tempat di berbagai lokasi di dunia (termasuk di dunia Barat) yang tidak memiliki perpustakaan yang lengkap. Adanya Internet memungkinkan mengakses kepada sumber informasi yang mulai tersedia banyak. Dengan kata lain, masalah akses semestinya bukan menjadi masalah lagi. Internet dapat dianggap sebagai sumber informasi yang sangat besar. Bidang apa pun yang anda minati, pasti ada informasi di Internet. Di Indonesia, masalah kelangkaan sumber informasi konvensional (perpustakaan) lebih berat dibanding dengan tempat lain. Adanya Internet merupakan salah satu solusi pamungkas untuk mengatasi masalah ini. Akses ke pakar. Internet menghilangkan batas ruang dan waktu sehingga memungkinan seorang siswa berkomunikasi dengan pakar di tempat lain. Seorang siswa di Makassar dapat berkonsultasi dengan dosen di Bandung atau bahkan di Palo Alto, Amerika Serikat. Media kerjasama. Kolaborasi atau kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat dalam bidang pendidikan dapat terjadi dengan lebih mudah, efisien, dan lebih murah.

10 KEBIASAAN YANG DAPAT MERUSAK OTAK

Tanpa disadari rutinitas sehari-hari dari kebiasaan motorik kita dapat menyebabkan kerusakan pada otak. Sayangkan, kalau masih muda sudah blo’on dari pikun.

Berikut merupakan rangkuman kegiatan sehari hari yang secara tak langsung dapat merusak otak kita. Hendaknya, setelah membaca ini kita dapat menjaga kesehatan otak kita.

  1. TIDAK SARAPAN PAGI

Mereka yang tidak menyempatkan untuk sarapan memiliki kadar gula yang rendah yang mengakibatkan berkurangnya suplai nutrisi ke otak.

  1. MAKAN TERLALU BANYAK

Terlalu banyak makan, apalagi yang kadar lemaknya tinggi, dapat mengakibatkan pembuluh darah otak mengeras karena penimbunan lemak pada dinding dalam pembuluh darah. Hal ini mengakibatkan kemampuan kinerja otak menurun.

  1. MEROKOK

Zat dalam rokok yang terisap akan mengakibatkan penyusutan otak secara cepat serta dapat mengakibatkan penyakit Alzheimer.

  1. MENGONSUMSI GULA TERLALU BANYAK

Konsumsi gula yang terlalu banyak akan menyebabkan terganggunya penyerapan protein dan nutrisi sehingga terjadi ketidak seimbangan gizi yang akan mengganggu perkembangan otak.

  1. POLUSI UDARA

Otak adalah konsumen oksigen terbesar dalam tubuh manusia. Menghirup udara yang berpolusi menurunkan suplai oksigen ke otak sehingga dapat menurunkan efisiensi otak.

  1. KURANG TIDUR

Otak perlu tidur untuk beristirahat dan memulihkan kemampuannya. Kurang tidur dalam jangka waktu lama akan mempercepat kerusakan sel otak.

  1. MENUTUP KEPALA SAAT TIDUR

Kebiasaan tidur dengan menutup kepala meningkatkan konsentrasi zat karbondioksida dan menurunkan konsentrasi oksigen yang dapat menimbulkan efek kerusakan pada otak.

  1. MENGGUNAKAN PIKIRAN SAAT SAKIT

Bekerja terlalu keras atau memaksakan untuk menggunakan pikiran kita saat sedang sakit dapat menyebabkan berkurangnya efektivitas otak serta dapat merusak otak.

  1. KURANG MENSTIMULASI PIKIRAN

Berpikir adalah cara yang paling tepat untuk melatih otak kita. Kurangnya stimulasi pada otak dapat menyebabkan mengkerutnya otak kita.

  1. JARANG BERKOMUNIKASI

Komunikasi diperlukan sebagai salah satu sarana memacu kemampuan kerja otak. Berkomunikasi secdara intelektual dapat memicu efisiensi otak. Jarangnya berkomunikasi akan menyebabkan kemampuan intelektual otak jadi kurang terlatih.

ADANYA PERSAINGAN DUNIA BISNIS

 

Banyak sekali para pengusaha bisnis berlomba-lomba untuk mengunggulkan produk usahanya, Di sini saya katakan bahwa salah satu faktor penting pebisnis untuk memenangkan persaingan adalah karakter. Maksudnya, karakter pebisnis yang bertanggung jawab dan responsif dalam menghadapi keadaan dan situasi bisnis sangat menentukan kesuksesan bisnisnya.

Masih bingung? Begini jelasnya. Dunia bisnis itu ibarat medan pertempuran. Setiap pihak saling menyiapkan produk terbaiknya untuk diluncurkan ke pasaran. Sebelumnya, mereka telah melakukan berbagai persiapan. Mulai dari survey pasar, segmentasi pasar, positioning produk, serta menyiapkan berbagai strategi promosi.

Akan tetapi, seperti halnya dalam peperangan, situasi dan kondisi kerap tak menentu. Bisa saja tiba-tiba terjadi hujan dan badai. Atau kalau dalam situasi bisnis tiba-tiba saja terjadi ledakan jumlah pebisnis. Atau bisa juga produk lawan tiba-tiba telah diluncurkan terlebih dahulu dan menuai sukses besar. Bila kita tak siap, semua itu bisa saja membuat kita kalah mental. Persiapan yang sudah kita lakukan menjdi kocar-kacir. Atau kemungkinan terburuknya, bisa saja kita tak jadi berbisnis.

Semua itu gara-gara kita kurang responsive melihat situasi pasar. Sehingga segala persiapan yang kita lakukan menjadi sia-sia. Karena itulah dibutuhkan kesiapan diri. Karakter kita yang kuat untuk bertanggung jawab dan merespon situasi yang terjadi sangat diperlukan untuk kesuksesan bisnis. Apa kata sang bambu melihat situasi ini?

Kemampuan bersaing kita di masa mendatang ditentukan dari sekarang.

Mulailah untuk memperbaiki diri Anda pribadi terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan bisnis Anda. Persiapkan segalanya dengan matang dan perhatikan segala bentuk perubahan yang terjadi, karena kemungkinan itu merupakan sebuah sinyal. Persiapkanlah dari sekarang!

 

 

OTONOMI DAERAH

MATA KULIAH PEREKONOMIAN INDONESIA #

DOSEN : SRI KURNIASIH AGUSTIN

SEFFY PERDANI

27210026

2EB17

ARTI OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal.Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah.

Yaitu untuk mengidentifikasikan,merumuskan,dan memecahkannya,kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa.

PRINSIP-PRINSIP YANG HARUS DIPEGANG DALAM PEMBERIAN OTONOMI DAERAH :

1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengikatkan kemandirian daerah otonomi
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah administrasi
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dari pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan

KENDALA/KETIMPANGAN-KETIMPANGAN YANG SERING TERJADI DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH :

1. High Cost Economic dalam bentuk pungutan-pungutan yang membabi buta. Otonomi daerah dapat berubah sifat menjadi “Anarkisme Financial”
2. High Cost Economic dalam bentuk KKN
3. Orientasi Pemda pada Cash Inflow, bukan pendapatan
4. Pemda bisa menjadi “drakula” bagi anak-anak mereka sendiri yaitu BUMD-BUMD yang berada dibawah naungannya. Modusnya bisa jadi bukan melalui penjualan aset, melainkan melalui kebijakan penguasa daerah yang sulit ditolak oleh jajaran pimpinan BUMD
5. Karena terfokus pada penerimaan dana Pemda bisa melupakan kriteria pembuktian berkelanjutan
6. Munculnya hambatan bagi mobilitas sumber daya
7. Potensi konflik antar daerah menyangkut pembagian hasil pungutan
8. Bangkitnya egosentrisme
9. Karena derajat keberhasilan otonomi lebih dilandaskan pada aspek-aspek finansial pemerintah daerah bisa melupakan misi dan visi otonomi sebenarnya.
10. Munculnya bentuk hubungan kolutif antara eksekutif dan legislatif di daerah.

UPAYA PEJABAT DAERAH UNTUK MENGATASI KETIMPANGAN YANG TERJADI

1. Pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke daerah
2. Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
3. Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur
4. Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat
5. Dan yang menjadi prioritas adalah pejabat daerah harus bisa memahami prinsip-prinsip otonomi daerah.

ANALISIS LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DIAMBIL PEMERINTAH DALAM MENGONTROL OTONOMI DAERAH :

* Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.Untuk itu perlu dipersiapkan revisi UU No.22 dan No.25 ,termasuk usaha sosialisasi besar-besaran pada masyarakat dan parlemen di tingkat pusat maupun daerah.
* Menyusun sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
* Untuk mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
* Proses otonomi tidak dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut koordinasi dan kerjasama dari seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra & Taskin, dan Polkam).

SEJARAH DAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

MATA KULIAH PEREKONOMIAN INDONESIA #

DOSEN : SRI KURNIASIH AGUSTIN

SEFFY PERDANI

27210026

2EB17

BAB 1. SEJARAH DAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

A. Pendahuluan

Perlu diketahui bahwa proses pembangunan ekonomi di suatu negara sangat ditentukan oleh banyak faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor-faktor internal, diantaranya adalah kondisi fisik, lokasi geografi, jumlah dan kualitas sumber daya alam dan manusia. Faktor-faktor eksternal diantaranya adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global.

 

B. Sejarah Ekonomi Indonesia

1. Pemerintahan Orde Lama

Pada tanggal 17 agustus 1945, indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Namun demikian, tidak berarti Indonesia sudah bebas dari Belanda. Tetapi setelah akhirnya pemerintah Belanda mengakui secara resmi kemerdekaan Indonesia. Sampai tahun 1965, Indonesia gejolak politik di daalam negeri dan beberapa pemberontakan di sejumlah daerah. Akibatnya, selama pemerintahan orde lama, keadaan perekonomian Indonesia sangat buruk. Seperti pertumbuhan ekonomi yang menurun sejak tahun 1958 dan defisit anggaran pendapatan dan belanja pemerintahan terus membesar dari tahun ke tahun. Dapat disimpulkan bahwa buruknya perekonomian Indonesia selama pemerintahan Orde Lama terutama disebabkan oleh hancurnya infrastruktur ekonomi, fisik, maupun nonfisik selama pendudukan jepang. Dilihat dari aspek politiknya selama periode orde lama, dapat dikatakan Indonesia pernah mengalami sistem politik yang sangat demokratis yang menyebabkan kehancuran politik dan perekonomian nasional.

 

2. Pemerintahan Orde Baru

Maret 1966, Indonesia dalam era Orde Baru perhatian pemerintahan lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat  pembangunan ekonomi dan sosial tanah air. Usaha pemerintah tersebut ditambah lagi dengan penyusunan rencana pembaangunan 5 tahun secara bertahap dengan target-target yang jelas sangat dihargai oleh negara-negara barat. Tujuan jangka panjang dari pembangunan ekonomi di Indonesia pada masa Orde Baru adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui suatu proses industrialisasi dalam skala besar. Perubahan ekonomi struktural juga sangat nyata selama masa Orde Baru dimana sektor industri manufaktur meningkat setiap tahun. Dan kondisi utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar suatu usaha membangun ekonomi dapat berjalan dengan baik, yaitu sebagai berikut: kemampuan politik yang kuat, stabilitas ekonomi dan politik, SDM yang lebih baik, sistem politik ekonomi terbuka yang berorientasi ke Barat, dan dan kondisi ekonomi dan politik dunia yang lebih baik.

 

3. Pemerintahan Transisi

Mei 1997, nilai tukar bath Thailand terhadap dolar AS mengalami suatu goncangan yang hebat, hingga akhirnya merembet ke Indonesia dan beberapa negara asia lainnya. Rupiah Indonesia mulai terasa goyang pada bulan juli 1997. Sekitar bulan September 1997, nilai tukar rupiah terus melemah, hingga pemerintah Orde Baru mengambil beberapa langkah konkret, antaranya menunda proyek-proyek dan membatasi anggaran belanja negara. Pada akhir Oktober 1997, lembaga keuangan internasional memberikan paket bantuan keuangaannya pada Indonesia.

 

4. Pemerintahan Reformasi

Awal pemerintahan reformasi yang dipimpin oleh Presiden Wahid, masyarakat umum menaruh pengharapan besar terhadap kemampuan Gusdur. Dalam hal ekonomi, perekonomian  Indonesia mulai menunjukkan adanya perbaikan. Namun selama pemerintahan Gusdur, praktis tidak ada satupun masalah di dalam negeri yang dapat terselesaikan dengan baik. Selain itu hubungan pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Gusdur dengan IMF juga tidak baik. Ketidakstabilan politik dan sosial yang tidak semakin surut selama pemerintahan Abdurrahman Wahid menaikkan tingkat country risk Indonesia. Makin rumitnya persoalan ekonomi ditunjukkan oleh beberapa indikator ekonomi. Seperti pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang negatif dan rendahnya kepercayaan pelaku bisnis terhadap pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

 

5. Pemerintahan Gotong Royong

Pemerintahan Megawati mewarisi kondisi perekonomian Indonesia yang jauh lebih buruk daripada masa pemerintahan Gusdur. Inflasi yang dihadapi Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati juga sangat berat. Rendahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan Megawati disebabkan antara lain masih kurang berkembangnya investor swasta, baik dalam negeri mauoun swasta. Melihat indikator lainnya, yakni nilai tukar rupiah, memang kondisi perekonomian Indonesia pada pemerintahan Megawati lebih baik. Namun tahun 1999 IHSG cenderung menurun, ini disebabkan kurang menariknya perekonomian Indonesia bagi investor, kedua disebabkanoleh tingginya suku bunga deposito.

 

C. Sistem Ekonomi Indonesia

1. Pengertian-pengertian Sistem Ekonomi

Menurut dumairy : sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam ssuatu tatanan kehidupan. Menurut Sanusi : sistem ekonomi merupakan suatu organisasi terdiri dari sejumlah lembaga yang sling mempengaruhi satu dengan yang lainnya.

 

2. Sistem- Sistem Ekonomi

a. Sistem Ekonomi Kapitalis

Dalam Sanusi, sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem ekonomi dimana kekayaan yang produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk dijual.

b. Sistem Ekonomi Sosialis

Dumairy menjelaskan, sistem ekonomi sosialis adalah adanya berbagai distorasi dalam mekanisme pasar menyebabkan tidak mungkin bekerja secara efisien, dan bahwa sistem ini bukanlah sistem ekonomi yang tidak memandang penting peranan kapital.

c. Sistem Ekonomi Campuran

Sanusi menjelaskan dalam sistem ekonomi campuran dimana kekuasaan serta kebebasan berjalan secara bersamaan walau dalam kadar yang berbeda-beda. Ada pula sistem ekonomi campuran dimana peran kekuasaan pemerintah relatif besar.

3. Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia, kapitalisme, sosialisme, atau gabungan dari keduanya. Dalam memahami ekonomi yang diterapkan di Indonesia, paling tidak secara konstitutional, perlu dipahami terlebih dahulu ideologi apa yang dianut oleh Indonesia. Pasal 33 dianggap pasal terpenting yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yakni prinsip demokrasi ekonomi. Secara rinci pasal menetapkan 3 hal, yakni :

a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

HUKUM ANTI MONOPOLI DAN KEPAILITAN

TUGAS KELOMPOK

MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI#

DOSEN : HADIR HUDIYANTO

SEFFY PERDANI                          27210026
DEWI SUSANTI                             27210036
ELFANITA YULIANTI                  27210046
CAROLINA NIKEN MAYANG S   27210054
ADAM MEIHELDY                        27210055

2EB14

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

TUGAS KELOMPOK

MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI#

DOSEN : HADIR HUDIYANTO

SEFFY PERDANI                          27210026
DEWI SUSANTI                             27210036
ELFANITA YULIANTI                  27210046
CAROLINA NIKEN MAYANG S   27210054
ADAM MEIHELDY                        27210055

2EB14

PENGERTIAN KONSUMEN
• Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
• Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

KONSUMEN AKHIR
Yang dimaksud Konsumen Akhir :
• Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :
“Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”
• Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia):
“Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
• Menurut KUH Perdata Baru Belanda :
“orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.
KESIMPULAN PENGERTIAN KONSUMEN
• Didalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara :
• # Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
– Konsumen adalah semua orang atau masy. Tmsk pelanggan.
– Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
# Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
– Konsumen akhir adl. Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya;
– Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi
produk lainnya.

PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN :
• Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
• GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN :
Adalah :
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam Hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adlh :
Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan
Hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
• Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
• Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
Perlindungan Konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.

HUKUM PASAR MODAL

TUGAS MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI#

DOSEN : HADIR HUDIYANTO

SEFFY PERDANI

27210026

2EB14

Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
2. Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
3. Perusahaan efek
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang digunakan dan pelaku pasar.
Pertama, Barang yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Dalam bahasa Inggeris, Efek disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat: (1) Sertifikat atas unjuk, dimana pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa (pemegang efek); (2) Sertifikat atas nama, dimana pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Dalam hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjualbelikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.
Dalil keharamannya adalah dalil keharaman riba, sebagaimana yang dinyatakan di dalam al-Qur’an:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Allah telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba.” (Q.s. al-Baqarah [02]: 275)
Juga dalil tentang penetapan emas dan perak sebagai mata uang dan standar mata uang. Antara lain, Islam melarang menimbun emas dan perak, padahal keduanya merupakan harta yang halal dimiliki. Islam juga mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang tetap, seperti dalam kasus diyat, kadar pencurian, dan sebagainya. Islam menjadikan emas dan perak sebagai alat hitung baik terhadap barang maupun jasa, seperti Dinar, Dirham, Mitsqal, Qirath dan Daniq. Islam mewajibkan zakat uang dalam bentuk emas dan perak, dengan nishab emas dan perak. Islam juga menetapkan, bahwa hukum pertukaran dalam transaksi keuangan adalah dengan menggunakan emas dan perak. Semuanya ini membuktikan, bahwa emas dan perak adalah mata uang, dan ditetapkan oleh Islam sebagai standar mata uang, baik uang kertas maupun kertas berharga yang lainnya.
Kedua, mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan sistem yang bisa menyelesaikan masalah, dimana naik dan turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima, bahkan tanpa adanya komiditi yang bersangkutan.. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem) seperti ini jelas melanggar ketentuan syariah, dimana ketentuan serah-terima, dan kepemilikan barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.

« Older entries Newer entries »